KBR68H, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak menjatuhkan sanksi tambahan kepada PT Asian Agri berupa denda sebesar Rp 604 miliar. Nilai ini setara dengan 48 persen dari pajak yang digelapkan perusahaan milik Sukanto Tanoto. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, denda ratusan miliar itu dikenakan sebagai hukuman atas keterlambatan pembayaran pajak. Dia menambahkan, upaya penagihan pajak yang mereka lakukan tidak akan bisa dihentikan meskipun PT Asian Agri mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Ohh mereka mau PK? apa dasarnya? kalau keberatan itu ga bisa. mereka bisa PK kalau ada novum. itu peraturannya. ini kan ga ada novum. Lagi pula kita sudah memenuhi syarat untuk mulai menagih. jadi upaya PK ini tidak akan menghentikan upaya penagihan,"jelasnya.
Perusahaan PT Asian Agri milik pengusaha Sukanto Tanoto diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena menggelapkan pajak senilai Rp 1,2 triliun. MA juga mengenakan denda dua kali lipat dari jumlah tersebut. Atas putusan itu, Asian Agri berupaya mengajukan PK.
Asian Agri Didenda Tambahan Rp 604 M dari Dirjen Pajak
Direktorat Jendral Pajak menjatuhkan sanksi tambahan kepada PT Asian Agri berupa denda sebesar Rp 604 miliar.

NASIONAL
Selasa, 08 Jan 2013 08:58 WIB


pajak, korupsi, asian agri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai