Bagikan:

Asian Agri Didenda Tambahan Rp 604 M dari Dirjen Pajak

Direktorat Jendral Pajak menjatuhkan sanksi tambahan kepada PT Asian Agri berupa denda sebesar Rp 604 miliar.

NASIONAL

Selasa, 08 Jan 2013 08:58 WIB

Asian Agri Didenda Tambahan Rp 604 M dari Dirjen Pajak

pajak, korupsi, asian agri

KBR68H, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak menjatuhkan sanksi tambahan kepada PT Asian Agri berupa denda sebesar Rp 604 miliar. Nilai ini setara dengan 48 persen dari pajak yang digelapkan perusahaan milik Sukanto Tanoto. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, denda ratusan miliar itu dikenakan sebagai hukuman atas keterlambatan pembayaran pajak. Dia menambahkan, upaya penagihan pajak yang mereka lakukan tidak akan bisa dihentikan meskipun PT Asian Agri mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Ohh mereka mau PK? apa dasarnya? kalau keberatan itu ga bisa. mereka bisa PK kalau ada novum. itu peraturannya. ini kan ga ada novum. Lagi pula kita sudah memenuhi syarat untuk mulai menagih. jadi upaya PK ini tidak akan menghentikan upaya penagihan,"jelasnya.

Perusahaan PT Asian Agri milik pengusaha Sukanto Tanoto diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena menggelapkan pajak senilai Rp 1,2 triliun. MA juga mengenakan denda dua kali lipat dari jumlah tersebut. Atas putusan itu, Asian Agri berupaya mengajukan PK.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending