Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengundurkan diri dari anggota Dewan Pengupahan Nasional.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Endang Susilowati beralasan, selama ini keluhan pengusaha soal kenaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2013 sampai 40 persen tidak pernah ditanggapi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu Apindo menganggap pemerintah sudah melanggar UU karena telah menerbitkan Peraturan Menteri soal penetapan 5 sektor sistem alih daya.
"Peranan kami itu memang disepelekan, apa-apa yang disampaikan dunia usaha itu tidak dipandang dan dipertimbangkan. Pemerintah dengan memperimbangkan tuntutan dari para buruh. Walaupun tuntutan itu tidak berdasar hukum pemerintah akan mengabulkan itu saja, sekali pun akan melanggar UU. Apindo sudah mengingatkan berkali-kali bahwa kalau menteri mau membatasi pekerjaan yang dialih daya itu jelas-jelas melanggar UU," ujar Endang.
Endang Susilowati menambahkan, sampai saat ini Kemenakertrans juga masih mengabaikan keinginan Apindo untuk menaikkan UMP sekali dalam 2 tahun. Selain itu Apindo mengeluhkan banyaknya terjadi sweeping dan tindak kekerasan buruh menjelang kenaikkan UMP.
APINDO Keluar dari Dewan Pengupahan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengundurkan diri dari anggota Dewan Pengupahan Nasional.

NASIONAL
Rabu, 09 Jan 2013 13:38 WIB

upah buruh, ump
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai