KBR68H, Jakarta - Terdakwa suap di dua Kementerian Angelina Sondakh menuding jaksa menuntutnya tidak sesuai fakta persidangan. Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Angelina menilai tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada dugaan semata.
"Sekarang ini saya hanya bisa berdoa kiranya majelis hakim dalam proses pengadilan selanjutnya, diberikan Nur Ilahi dari Allah SWT, untuk benar-benar memberikan keputusan yang adil kepada saya, saya mempunyai anak balita yang yatim, dengan kejadian ini saya merasa gagal, digagalkan oleh sebuah skenario praktik politik yang menghalalkan segala cara."kata Angie
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut Angelina Sondakh 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan politisi Demokrat itu terbukti secara sah melanggar pasal pidana penyuapan, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Angie didakwa menerima uang suap Rp 22 miliar lebih pada 2010. Uang tersebut diberikan perusahaan Grup Permai untuk mengurus proyek di sejumlah universitas dan proyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Angie: Dakwaan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan
KBR68H, Jakarta - Terdakwa suap di dua Kementerian Angelina Sondakh menuding jaksa menuntutnya tidak sesuai fakta persidangan.

NASIONAL
Kamis, 03 Jan 2013 16:35 WIB

angelina sondakh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai