KBR68H, Jakarta - Terdakwa suap di dua kementerian, Angelina Sondakh hari ini akan membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang Angie dijadwalkan mulai pukul 09.00, namun hingga saat ini sidang belum berjalan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut Angelina Sondakh 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan Angelina Sondakh terbukti melanggar pasal pidana penyuapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Angelina Sondakh didakwa menerima uang Rp 22 miliar lebih pada 2010. Uang tersebut diberikan perusahaan Grup Permai untuk mengurus proyek di sejumlah universitas dan proyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Perusahaan pemberi suap itu milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Angelina Sondakh Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor
KBR68H, Jakarta - Terdakwa suap di dua kementerian, Angelina Sondakh hari ini akan membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

NASIONAL
Kamis, 03 Jan 2013 13:21 WIB


angelina sondakh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai