KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum terpidana suap di dua kementerian Angelina Sondakh mengisyaratkan bakal mengajukan banding atas putusan 4,5 tahun penjara terhadap kliennya. Kuasa hukum Angie, Teuku Nasrulloh mengatakan, hal tersebut akan dibicarakan dengan kliennya dalam waktu dekat.
"Insya Allah kita akan banding. Tetapi kita lihat dulu lah nggak boleh terlalu emosional untuk menentukan banding ini. Kita lihat keadaan, kondusif atau tidak. Karena begini, dalam situasi yang sangat buruk, buah yang buruk pun harus kita makan. Karena itu buah yang ada. Yang terbaik yang ada."kata Nasrulloh.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat itu divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hakim tak memerintahkan Angie mengembalikan suap senilai Rp 32 Miliar. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama 12 tahun penjara. Bekas puteri Indonesia itu terbukti bersalah menerima suap untuk mengurus proyek di sejumlah universitas dan proyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
Angelina Sondakh Isyaratkan Ajukan Banding
KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum terpidana suap di dua kementerian Angelina Sondakh mengisyaratkan bakal mengajukan banding atas putusan 4,5 tahun penjara terhadap kliennya.

NASIONAL
Jumat, 11 Jan 2013 10:59 WIB

angelina sondakh, banding
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai