KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi di dua kementerian, Angelina Sondakh divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta. Ketua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sudjatmiko mengatakan, Angie terbukti bersalah menerima suap untuk mengurus proyek di sejumlah universitas dan proyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Putusan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK 12 tahun penjara.
"Menjatuh pidana kepada terdakwa Angelina Sondakh, dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa politisi Partai Demokrat itu melanggar pasal pidana penyuapan dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Angie didakwa menerima uang sebesar Rp22 miliar lebih pada tahun 2010 lalu. Uang tersebut diberikan oleh perusahaan Grup Permai milik terpidana Muhamad Nazaruddin untuk mengurus proyek di beberapa universitas dan di Kemenpora.
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun
Terdakwa korupsi di dua kementerian, Angelina Sondakh divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta.

NASIONAL
Jumat, 11 Jan 2013 08:59 WIB


angelina sondakh, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai