Terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu mengaku menerima uang ketika cuti dari jabatan Bupati.
Uang berasal dari perusahaan perkebunan sawit milik Hartati Murdaya. Tapi, Amran menolak tuduhan jika pemberian uang itu terkait dengan pengurusan izin HGU karena uang itu ia terima saat cuti. Karena itu, Amran menilai tuntutan 12 tahun penjara berlebihan.
"Karena pejabat negara pada saat dia cuti, tentukan tidak bisa menggunakan fasilitas negara, dan dia melepas jabatannya dari pejabat negara. Pada saat itu sebagai masyarakat biasa yang mencalonkan bupati dan surat cuti saya ada. Itu yang tidak pernah disinggung dalam tuntutan jaksa. Ini kan sudah pengkaburan fakta persidangan,” kata Amran.
Amran dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa Irene mengatakan, Amran menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Selain itu Amran mengembalikan uang senilai Rp. 3 miliar
Amran Batalipu Terima Uang Ketika Cuti dari Jabatan Bupati Buol
Terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu mengaku menerima uang ketika cuti dari jabatan Bupati.

NASIONAL
Kamis, 10 Jan 2013 14:26 WIB


bupati buol, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai