KBR68H, Jakarta - Dana milik partai politik dinilai rawan penyimpangan. Ini akibat laporan keuangan mereka belum transparan. Akuntan publik Liasta Surbati mengatakan, selama ini auditor hanya bisa memeriksa keuangan partai yang dilaporkan.
“Auditor sendiri atau akuntan publik itu hanya verifikasi apa yang dilaporkan dan apa yang mereka catat. Kalau mereka tidak mencatat dan tidak melaporkan akuntan publik sendiri tidak mempunyai hak atau mempunyai tanggung jawab sampai jauh karena undang-undangnya seperti itu. (Dugaan banyak dana yang tidak dicatat?) Ada kemungkinan. Peluang itu masih ada. Karena audit itu sebatas dengan apa yang dicatat dan apa yang dilaporkan.” Tutur Liasta Surbati dalam wawancara program Sarapan Pagi KBR68H.
KPU menetapkan 17 syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, laporan keuangan partai tidak termasuk di dalamnya. Ketua KPK, Abraham Samad menuturkan tidak transparannya laporan keuangan partai ini bisa menjadi sumber terjadinya praktik politik uang.
Akuntan Publik: Banyak Dana Parpol yang Tak Dilaporkan
Dana milik partai politik dinilai rawan penyimpangan. Ini akibat laporan keuangan mereka belum transparan. Akuntan publik Liasta Surbati mengatakan, selama ini auditor hanya bisa memeriksa keuangan partai yang dilaporkan.

NASIONAL
Selasa, 29 Jan 2013 10:27 WIB


dana, parpol, akuntan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai