KBR68H, Jakarta - Undang-Undang Narkotika dinilai tidak perlu dirombak untuk memasukkan Cathinone dalam golongan zat dan obat terlarang. Menurut Ahli Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ketut Adnyana, struktur kimia zat tersebut merupakan turunan dari Amphetamine yang tercantum sebagai obat terlarang di UU Narkotika.
"Sebenarnya kalau dari struktur kimia ahli kimia tahu, seharusnya dalam undang-undang ditulis Amphetamine dan turunannya. Jadi ahli kimia itu membuktikan bahwa secara struktur kimia itu tidak berbeda, itu adalah turunan dari Amphetamine. Jadi kita tidak harus susah-susah menghabiskan waktu dan biaya yang banyak untuk merevisi undang-undang. Jadi klausulnya saja yang ditambah,” lata Adnyana.
Sebelumnya, BNN menemukan narkoba jenis baru yang beredar di Indonesia bernama Cathinone. Zat ini dapat digunakan untuk campuran ekstasi dengan efek samping menimbulkan rasa senang dan kehilangan nafsu makan bagi penggunanya.
Penemuan ini berawal dari penggrebekan BNN di rumah seorang artis. BNN dan Komisi Hukum DPR kemudian mewacanakan merevisi UU Narkotika untuk memasukkan jenis zat baru ini sebagai bagian dari narkoba.
Ahli Farmasi: Tidak Perlu Revisi UU Narkotika
Undang-Undang Narkotika dinilai tidak perlu dirombak untuk memasukkan Cathinone dalam golongan zat dan obat terlarang. Menurut Ahli Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ketut Adnyana, struktur kimia zat tersebut merupakan turunan dari Amphetamine yang

NASIONAL
Rabu, 30 Jan 2013 12:35 WIB

pecandu narkoba, polisi, bnn
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai