Praktik jual beli organ tubuh hingga kini masih marak terjadi. Sebelumnya polisi telah menetapkan 12 tersangka yang disebut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal jaringan internasional melalui Facebook. Padahal, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2021 yang mengatur mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh menyebut jual beli organ tubuh khususnya ginjal adalah perbuatan ilegal.
Sekretaris Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Arrie Budhiartie mengatakan perdagangan organ sudah dilarang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 1997. Menurut dia, jual beli organ secara ilegal ini terjadi karena adanya kesenjangan kebutuhan organ dengan ketersediannya.
"WHO kemudian menetapkan bahwa perdagangan organ, kalau perdagangan kita sudah pasti bilang itu ilegal. Itu sudah ditetapkan terlarang dan sudah dimasukkan ke dalam hukum nasional, kurang lebih sekitar 165 negara termasuk kita," ungkap Arrie.
Di sisi lain, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memperkirakan ada sekitar 300 hingga 400 ribu orang yang sedang menunggu transplantasi ginjal. Tony Richard Samosir, Ketua Umum KPCDI mengatakan pilihan yang dimiliki pasien gagal ginjal kronik hanya melakukan transplantasi ginjal. Ketika permintaan atas ginjal tinggi sementara ketersediaan rendah, transaksi jual beli ginjallah yang terjadi.
Supaya kasus jual beli organ ilegal bisa dicegah, Tony mengatakan perlunya lembaga hukum yang mendampingi Peraturan Pemerintah (PP) tentang transplantasi organ. Sistem donor ginjal seperti apa yang harus ada untuk memenuhi kebutuhan akan transplantasi ginjal?
Simak selengkapnya di podcast Ruang Publik episode Mau Jadi Pendonor Ginjal? Ketahui Dulu Aturan dan Dampaknya, bersama Arrie Budhiartie dan Tony Richard Samosir. Anda bisa dengarkan di KBRPRIME.ID dan platform mendengarkan podcast lainnya.
Baca juga: Anak Terlibat Perundungan, Seperti Apa Perlindungannya?
Editor: Vitri Angreni