Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal biaya tes usap mandiri yang diizinkan ialah Rp900 ribu rupiah.
"Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/10/2020).
Pihaknya meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan. "Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan)," tegas Wiku.
Melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah diterbitkan surat edaran No. 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Covid-19 di daerah-daerah. Diharapkan satgas daerah dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat.
"Dengan dibentuknya task force Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian khususnya pada provinsi-provinsi prioritas," katanya.
Tujuan task force untuk menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat. Juga melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah, dan menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di daerah.
"Kami terus mendorong masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 untuk segera memeriksakan diri untuk dapat dikonfirmasi statusnya dan mendapatkan penanganan sedini mungkin untuk meningkatkan peluang kesembuhan melalui deteksi dan pengobatan dini," ujarnya.
Pelacakan tingkat mikro dilakukan dengan mengoptimalkan puskesma dan dinas kesehatan setempat. Perencanaan strategi di tingkat kecamatan dan kelurahan selalu dikoordinasikan dengan satgas di tingkat daerah dan pusat.
"Puskesmas sebagai unit pelaksana fungsional dapat meningkatkan kualitas sumberdayanya melalui penyebaran tenaganya jika di lapangan SDM masih belum merata jumlahnya. Selain itu, kami juga mendorong pengadaan fasilitas dan teknologi pendukung tracing," ujarnya.
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun)