Bagikan:

Pengadilan AS Hukum Pencari Dana Al Qaeda

Gufran Ahmed Mohammed Kauser dipenjara 15 tahun oleh pengadilan di Miami, Amerika Serikat. Pengadilan memvonisnya bersalah karena menyediakan dana ribuan Dolar untuk Al-Qaeda dan afiliasinya di Suriah dan Somalia.

INTERNASIONAL

Kamis, 18 Des 2014 13:16 WIB

Author

Dimas Rizky

Pengadilan AS Hukum Pencari Dana Al Qaeda

al qaeda, amerika serikat

KBR- Gufran Ahmed Mohammed Kauser dipenjara 15 tahun oleh pengadilan di Miami, Amerika Serikat. Pengadilan memvonisnya bersalah karena menyediakan dana ribuan Dolar untuk Al-Qaeda dan afiliasinya di Suriah dan Somalia. 


Selain menyediakan pendanaan, di pengadilan Gufran mengaku juga merekrut anggota untuk Al-Qaeda, Front Al-Nusra di Suriah dan Shebab di Somalia. 


Mohammed ditangkap tahun lalu di Arab Saudi setelah penyamarannya terbongkar agen FBI. Aksi dia terbongkar setelah Mohammed menyerahkan dana yang didapatnya untuk Al-Qaeda kepada agen FBI yang menyamar. Dana itu digunakan kelompok tersebut untuk menyerang Amerika dan PBB. (channelnewsasia)


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending