KBR - PBB memutuskan akan mengajukan Korea Utara ke Mahkamah Kriminal Internasional ICC atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Keputusan ini dihasilkan melalui sidang majelis umum PBB yang diambil melalui pemungutan suara. Penyusunan draf resolusi PBB itu akan dibahas lebih lanjut awal pekan depan.
Ketua komisi penyelidikan Michael Kirby mengatakan ini merupakan jalan akhir dalam upaya membela hak asasi manusia. Ujarnya, dalam pengadilan ini nantinya bisa membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran HAM di sana.
Laporan PBB pada Februari lalu menyebutkan Korea Utara telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Laporan itu mengungkap mereka yang melakukan pelanggaran politik, dipenjara dan disiksa. Bahkan mereka juga dipaksa untuk menjadi buruh, diperkosa dan dilarang memiliki anak. (bbc)
Editor: Antonius Eko