Bagikan:

WNI Divonis Bebas Mahkamah Tinggi Malaysia

KBR68H - Hakim Mahkamah Tinggi Kota Shah Alam, Malaysia memvonis bebas Warga Negara Indonesia asal Aceh, Nuruzahari Bin Ibrahim pada hari ini.

INTERNASIONAL

Jumat, 13 Des 2013 22:48 WIB

Author

Erric Permana

WNI Divonis Bebas Mahkamah Tinggi Malaysia

WNI Divonis Bebas Mahkamah Tinggi Malaysia

KBR68H - Hakim Mahkamah Tinggi Kota Shah Alam, Malaysia memvonis bebas Warga Negara Indonesia asal Aceh, Nuruzahari Bin Ibrahim pada hari ini.

Berdasarkan rilis dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur keputusan vonis bebas ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pembelaan awal dan mencabut tuntutan terhadap Nuruzahari atas dugaan pengedaran narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 190an gram. Sebelumnya, Nuruzahari ditahan oleh polisi Malaysia bersama 5 warga negara Malaysia pada Maret 2012 lalu.

Penahanan ini lantaran Nuruzahari dituduh ikut terlibat dalam proses produksi narkoba di sebuah unit Kondominium di daerah Kajang, Selangor, Malaysia. Saat ini Nuruzahari berada di bawah kuasa kantor lmigrasi Shah Alam untuk selanjutnya akan ditempatkan di Depo lmigrasi Kuala Lumpur lnternational Airport (KLIA) sambil menunggu proses pemulangan ke lndonesia.


Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending