KBR68H - Hakim Mahkamah Tinggi Kota Shah Alam, Malaysia memvonis bebas Warga Negara Indonesia asal Aceh, Nuruzahari Bin Ibrahim pada hari ini.
Berdasarkan rilis dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur keputusan vonis bebas ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pembelaan awal dan mencabut tuntutan terhadap Nuruzahari atas dugaan pengedaran narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 190an gram. Sebelumnya, Nuruzahari ditahan oleh polisi Malaysia bersama 5 warga negara Malaysia pada Maret 2012 lalu.
Penahanan ini lantaran Nuruzahari dituduh ikut terlibat dalam proses produksi narkoba di sebuah unit Kondominium di daerah Kajang, Selangor, Malaysia. Saat ini Nuruzahari berada di bawah kuasa kantor lmigrasi Shah Alam untuk selanjutnya akan ditempatkan di Depo lmigrasi Kuala Lumpur lnternational Airport (KLIA) sambil menunggu proses pemulangan ke lndonesia.
Editor: Pebriansyah Ariefana