KBR68H – Pengadilan Tinggi Australia membatalkan UU yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Pada Oktober lalu, Australia Capital Territory meloloskan undang-undang yang membolehkan pasangan sesama jenis untuk menikah. Namun, keputusan itu ditentang oleh pemerintah Australia dengan alasan berlawanan dengan hukum federal.
27 pasangan sesama jenis yang sudah menikah sejak UU itu dikeluarkan akan dinyatakan pernikahan mereka tidak sah. Aturan yang dikeluarkan Australia Capital Territory mengizinkan pasangan sesama jenis yang ada di area itu untuk menikah. Wilayah yang termasuk dalam ACT antara lain Canberra.
“Pernikahan sesama jenis adalah urusan parlemen dan harus disahkan melalui undang-undang,”ujar Pengadilan Tinggi Australia dalam sebuah keterangan tertulis.
Sebelumnya, Jaksa Agung George Brandis mengungkapkan, aturan yang dikeluarkan oleh ACT itu akan menghadapi gugatan hukum karena tidak sesuai dengan Undang-undang Pernikahan di Australia.
“Ini merupakan keputusan yang sangat mengejutkan terutama bagi pasangan yang sudah menikah dan juga bagi keluarga mereka,”kata Rodney Croome, Direktur Marriage Equality National.
Sejumlah pasangan sesama jenis yang sudah menikah juga ikut sedih dengan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut.
“Hanya dalam waktu kurang dari seminggu kami menikah dan kemudian dibatalkan, paling tidak oleh hukum. Kami tetap merasa sudah menikah dan membuat komitmen kepada Tuhan untuk menghabiskan hidup bersama,”kata Ivan yang menikah dengan pasangannya Chris Teoh. (BBC)