KBR - Pengadilan Tinggi Malaysia menunda memberikan vonis soal kasus sodomi pimpinan oposisi Malaysia Anwar Ibrahim. Vonis ditunda karena 5 hakim tidak siap memberikan vonis. Seperti dilansir AP, hakim menunda vonis dalam waktu yang tidak terbatas.
Sebelumnya, Anwar dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada Maret atas tuduhan menyodomi seorang pembantu laki-laki pada tahun 2008. Dia ditangkap 16 Juli 2008. Namun Anwar dibebaskan pada 9 Januari 2013, berdasarkan bukti sampel DNA yang dicurigai telah terkontaminasi.
Maret 2014, Pengadilan Banding menolak kebebasan Anwar. Dia pun dituntut vonis 5 tahun penjara.
Vonis Kasus Sodomi Anwar Ibrahim Ditunda
KBR - Pengadilan Tinggi Malaysia menunda memberikan vonis soal kasus sodomi pimpinan oposisi Malaysia Anwar Ibrahim. Vonis ditunda karena 5 hakim tidak siap memberikan vonis. Seperti dilansir AP, hakim menunda vonis dalam waktu yang tidak terbatas.

INTERNASIONAL
Jumat, 07 Nov 2014 16:40 WIB

anwar ibrahim, malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai