Bagikan:

Vonis Kasus Sodomi Anwar Ibrahim Ditunda

KBR - Pengadilan Tinggi Malaysia menunda memberikan vonis soal kasus sodomi pimpinan oposisi Malaysia Anwar Ibrahim. Vonis ditunda karena 5 hakim tidak siap memberikan vonis. Seperti dilansir AP, hakim menunda vonis dalam waktu yang tidak terbatas.

INTERNASIONAL

Jumat, 07 Nov 2014 16:40 WIB

Vonis Kasus Sodomi Anwar Ibrahim Ditunda

anwar ibrahim, malaysia

KBR - Pengadilan Tinggi Malaysia menunda memberikan vonis soal kasus sodomi pimpinan oposisi Malaysia Anwar Ibrahim. Vonis ditunda karena 5 hakim tidak siap memberikan vonis. Seperti dilansir AP, hakim menunda vonis dalam waktu yang tidak terbatas.

Sebelumnya, Anwar dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada Maret atas tuduhan menyodomi seorang pembantu laki-laki pada tahun 2008. Dia ditangkap 16 Juli 2008. Namun Anwar dibebaskan pada 9 Januari 2013, berdasarkan bukti sampel DNA yang dicurigai telah terkontaminasi.

Maret 2014, Pengadilan Banding menolak kebebasan Anwar. Dia pun dituntut vonis 5 tahun penjara.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending