KBR - Lembaga hak asasi manusia mengecam vonis hukuman mati terhadap lima warga Muslim Thailand atas tuduhan makar.
Lembaga Federasi Internasional Hak Asasi Manusia FIDH menyebut hukuman mati itu tidak akan berdampak positif bagi upaya perdamaian di kawasan Thailand yang kerap dilanda kekerasan.
Lima warga Muslim Thailand itu diadili Rabu lalu oleh pengadilan Pattani. Mereka dituduh membunuh empat tentara pada 2013. Kekerasan di kawasan selatan Thailand sejak 10 tahun lalu telah menewaskan ribuan orang.
Aktivis HAM dari FIDH Andrea Giorgetta mengatakan hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Di samping itu, juga tidak sejalan dengan langkah pemerintah negara itu yang sebelumnya telah menggelar sejumlah perundingan dengan perwakilan kelompok bersenjata.
Berdasarkan catatan lembaga HAM FIDH, ada lebih dari 600 orang di Thailand terancam hukuman mati pada tahun ini. Kebanyakan terkait kasus narkoba. (AFP)
Editor: Antonius Eko