Bagikan:

Kapten Feri Sewol Korsel Dipenjara 36 tahun

Kapten kapal feri Sewol yang tenggelam pada April lalu di Korea Selatan divonis 36 tahun penjara.

INTERNASIONAL

Selasa, 11 Nov 2014 20:00 WIB

Author

Nanda Hidayat

Kapten Feri Sewol Korsel Dipenjara 36 tahun

korea selatan, ferry tenggelam

KBR- Kapten kapal feri Sewol yang tenggelam pada April lalu di Korea Selatan divonis 36 tahun penjara. 


Situs BBC menulis, putusan hakim menyatakan Lee Joon-seok bersalah dan lalai, sehingga 300 penumpang meninggal akibat kapal tenggelam. Kapal ini sendiri membawa 476 penumpang. 


Lee Joon-seok berada di antara 15 awak kapal yang diadili atas tenggelamnya kapal tersebut. Ini merupakan salah satu bencana maritim terburuk Korea Selatan.Jaksa menuntutnya dengan pembunuhan dan menyerukan hukuman mati, tapi hakim membebaskannya dari tuntutan itu. Selama persidangan Lee meminta maaf karena telah menelantarkan mereka. (bbc) 


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending