KBR - Kabinet Israel telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang ramai diperdebatkan. Israel mendeklarasikan sebagai negara bagi warga Yahudi.
Kabinet itu terbentuk, Sabtu (22/11). Kabinet menyetujui langkah tersebut meski masih harus disetujui oleh parlemen untuk menjadi undang-undang. RUU itu meminta pengakuan budaya bangsa Yahudi dan akan memberlakukan hukum Yahudi. Selain itu menghapus bahasa Arab sebagai salah satu bahasa resmi Israel.
Para pengecam mengatakan undang-undang itu akan merongrong sendi karakter demokrasi Israel yang juga mencakup 20 persen warga Arab yang ada dalam komunitas mereka. Mereka menentang keras RUU tersebut.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mendukung langkah tersebut. Ia mengatakan RUU itu akan menjunjung tinggi hak-hak individu seluruh warga Israel. Namun hanya penganut Yahudi yang berhak menentukan nasibnya sendiri di negara itu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Israel Umumkan Sebagai Negara Warga Yahudi
KBR - Kabinet Israel telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang ramai diperdebatkan. Israel mendeklarasikan sebagai negara bagi warga Yahudi.

INTERNASIONAL
Senin, 24 Nov 2014 06:31 WIB


israel, yahudi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai