Bagikan:

Israel Umumkan Sebagai Negara Warga Yahudi

KBR - Kabinet Israel telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang ramai diperdebatkan. Israel mendeklarasikan sebagai negara bagi warga Yahudi.

INTERNASIONAL

Senin, 24 Nov 2014 06:31 WIB

Author

VoA

Israel Umumkan Sebagai Negara Warga Yahudi

israel, yahudi

KBR - Kabinet Israel telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang ramai diperdebatkan. Israel mendeklarasikan sebagai negara bagi warga Yahudi.

Kabinet itu terbentuk, Sabtu (22/11). Kabinet menyetujui langkah tersebut meski masih harus disetujui oleh parlemen untuk menjadi undang-undang. RUU itu meminta pengakuan budaya bangsa Yahudi dan akan memberlakukan hukum Yahudi. Selain itu menghapus bahasa Arab sebagai salah satu bahasa resmi Israel.

Para pengecam mengatakan undang-undang itu akan merongrong sendi karakter demokrasi Israel yang juga mencakup 20 persen warga Arab yang ada dalam komunitas mereka. Mereka menentang keras RUU tersebut.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mendukung langkah tersebut. Ia mengatakan RUU itu akan menjunjung tinggi hak-hak individu seluruh warga Israel. Namun hanya penganut Yahudi yang berhak menentukan nasibnya sendiri di negara itu.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending