Blogger Singapura Roy Ngerng dinyatakan kalah dalam kasus pencemaran nama baik yang digugat oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Singapura hari Jumat (7/11/2014) atas tulisan yang diunggah Roy pada Mei 2014. Dalam tulisannya, Roy menuding sang Perdana Menteri telah menyalahgunakan dana pensiun warganya.
Ini adalah kali pertama PM Lee mengajukan kasus pencemaran nama baik atas tulisan yang dimuat di dunia maya.
(Baca juga: Protes Dana Pensiun, Blogger Singapura Dituntut Pemerintah)
Roy Ngerng adalah seorang blogger, pemilik halaman Heart Truths. Ia mengaku kecewa atas putusan ini karena ia tak pernah berniat mencemarkan nama baik sang Perdana Menteri. “Saya akan terus bicara soal dana pensiun dan isu lain yang menyangkut warga Singapura,” kata Roy seperti dikutip dari AFP.
Human Rights Watch divisi Asia menyayangkan putusan terhadap blogger Singapura ini. Situasi politik Singapura yang sangat dikontrol pemerintah dianggap jadi penyebab pemimpin Singapura banyak menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik. “Ini sangat menyedihkan ketika seorang pemimpin tidak bisa menerima kritik dari warganya soal isu yang terkait kebijakan publik,” kata Phil Robertson dari Human Rights Watch divisi Asia.
Sejauh ini Pengadilan belum menentukan berapa hukuman yang akan dikenakan kepada Roy. Menilik dari kasus terdahulu, biasanya denda sekitar 250 ribu dollar Singapura.