Bagikan:

Bos Kapal Feri Korea Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pimpinan perusahaan kapal Sewol yang tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 orang, sebagian besar diantaranya anak-anak.

INTERNASIONAL

Kamis, 20 Nov 2014 19:57 WIB

Author

Eli Kamilah

Bos Kapal Feri Korea Divonis 10 Tahun Penjara

korea selatan, ferry tenggelam

KBR - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pimpinan perusahaan kapal Sewol yang tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 orang, sebagian besar diantaranya anak-anak. 


Kim Han-sik, 71, dinyatakan bersalah tidak menerapkan prosedur keselamatan secara benar di kapal. Dalam sidang terungkap bahwa feri dimodifikasi agar dapat memuat kargo lebih banyak. 


Pengadilan mengatakan Kim Han-sik mengizinkan feri secara rutin mengangkut muatan melebihi batas dan menyetujui renovasi ilegal untuk menambah kapasitas penumpang. 


Kapal Sewol mengangkut 476 orang, sebagian besar anak-anak sekolah, tenggelam setelah kehilangan keseimbangan pada 16 April 2014. Awal bulan ini kapten kapal Sewol, Lee Joon-seok, diganjar hukuman 36 tahun. Sedangkan pemilik perusahaan meninggal ketika buron. (BBC)


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending