KBR - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pimpinan perusahaan kapal Sewol yang tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 orang, sebagian besar diantaranya anak-anak.
Kim Han-sik, 71, dinyatakan bersalah tidak menerapkan prosedur keselamatan secara benar di kapal. Dalam sidang terungkap bahwa feri dimodifikasi agar dapat memuat kargo lebih banyak.
Pengadilan mengatakan Kim Han-sik mengizinkan feri secara rutin mengangkut muatan melebihi batas dan menyetujui renovasi ilegal untuk menambah kapasitas penumpang.
Kapal Sewol mengangkut 476 orang, sebagian besar anak-anak sekolah, tenggelam setelah kehilangan keseimbangan pada 16 April 2014. Awal bulan ini kapten kapal Sewol, Lee Joon-seok, diganjar hukuman 36 tahun. Sedangkan pemilik perusahaan meninggal ketika buron. (BBC)
Editor: Antonius Eko