KBR68H, Washington - Pengadilan di Moskow telah mencabut lisensi sebuah portal berita untuk memposting video yang mengandung bahasa tidak senonoh, termasuk klip dari grup musik punk perempuan Pussy Riot. Dua anggota band itu kini dipenjara karena melakukan “doa punk” tanpa izin terhadap Presiden Vladimir Putin di altar katedral Kristus Penebus di ibu kota Rusia itu.
Dalam menjatuhkan putusannya hari Kamis , Pengadilan Kota Moskow memihak Roskomnadzor, badan pengawas media Rusia, yang menuduh kantor berita Rosbalt melanggar undang-undang media dengan memposting dua video dengan kata-kata penghinaan.
Rosbalt mengatakan pihaknya mengaburkan kata-kata penghinaan dalam dua video itu dan akhirnya menariknya setelah diperingatkan oleh Roskomnadzor musim panas yang baru lalu.
Kantor berita itu hari Kamis mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Moskow, Pavel Gusev, hari Kamis mengatakan bahwa putusan pengadilan itu menjadi “preseden yang sangat berbahaya.”
Demikian juga , Reporters Without Borders atau “Wartawan Tanpa Tapal Batas” mengatakan, putusan itu “menjadi preseden yang sangat berbahaya bagi kebebasan informasi di Rusia.”
Pengawas kebebasan media yang berbasis di Paris itu menghimbau sistem peradilan Rusia agar membatalkan keputusan itu pada pengadilan banding. (VOA)
Editor: Doddy Rosadi
Tampilkan Klip Grup Musik Pussy Riot, Izin Portal Berita di Rusia Dicabut
KBR68H, Washington - Pengadilan di Moskow telah mencabut lisensi sebuah portal berita untuk memposting video yang mengandung bahasa tidak senonoh, termasuk klip dari grup musik punk perempuan Pussy Riot.

INTERNASIONAL
Jumat, 01 Nov 2013 10:01 WIB


pussy riot, rusia, portal berita, izin dicabut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai