KBR68H- Seorang pendeta di Pennsylvania dinyatakan bersalah melanggar hukum gereja dan tidak taat karena meresmikan pernikahan sesama jenis putranya.
Frank Schaefer, pendeta dari Gereja Metodis Amerika Sion di Lebanon mengaku memilih untuk melanggar ajaran denominasinya demi cinta kepada putranya. Schaefer mengatakan ia telah memberitahu seorang pejabat gereja dbahwa ia meresmikan pernikahan yang diadakan di Massachusetts, di mana pada 2003 menjadi negara bagian pertama AS yang mengizinkan pernikahan gay.
Putusan itu muncul setelah sidang sepanjang hari para petinggi gereja Metodis di sebuah kamp gereja di dekat Spring City, Pennsylvania.
Alfred Gwinn yang memimpin sidang mengatakan, setidaknya ada sembilan suara untuk vonis bersalah, seperti yang ditentukan oleh hukum gereja. Schaefer menghadapi kemungkinan teguran, penangguhan atau pencabutan mandat pentahbisannya.
"Saya tidak ingin memprotes tentang doktrin gereja. Saya sudah siap untuk memilih antara anak dan karir,"kata Schaefer pada pembukaan sidang.
Ini adalah kali pertama persidangan gereja terkait homoseksualits setelah pada 2012 menegaskan sikapnya bahwa homoseksualitas tidak sesuai dengan ajaran Kristen. Saat ini, The United Methodist Church memiliki sekitar 12 juta anggota di seluruh dunia
Di luar sidang sekitar 100 pendukung berunjukrasa memberikan dukungan kepada Schaefer.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan We Are Open and Affirming dan Law or Love - Jesus Chose Love. (Reuters)
Nikahkan Anaknya yang Gay, Pendeta di AS Divonis Bersalah
KBR68H- Seorang pendeta di Pennsylvania dinyatakan bersalah melanggar hukum gereja dan tidak taat karena meresmikan pernikahan sesama jenis putranya.

INTERNASIONAL
Selasa, 19 Nov 2013 14:25 WIB


Frank Schaefer, pernikahan, gay
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai