Bagikan:

Kawin Paksa Gadis Kecil di Yaman Akhirnya Dilarang

KBR68H- Sally Al - Sabahi menikah pada usia 10 tahun, diperkosa dan dipukuli suaminya yang usianya 13 tahun lebih tua. Akhirnya, pengantin cilik perempuan itu meninggal akibat pendarahan internal empat hari setelah dipaksa menikah.

INTERNASIONAL

Senin, 11 Nov 2013 10:39 WIB

Kawin Paksa Gadis Kecil di Yaman Akhirnya Dilarang

yaman, pernikahan, gadis

KBR68H- Sally Al - Sabahi menikah pada usia 10 tahun, diperkosa dan dipukuli suaminya yang usianya 13 tahun lebih tua. Akhirnya, pengantin cilik perempuan itu meninggal akibat pendarahan internal, empat hari setelah dipaksa menikah. Kisah yang dialami oleh  Sally Al - Sabahi banyak terjadi di Yaman. Anak-anak perempuan yang menginjak remaja dipaksa untuk menikah dengan pria yang lebih tua, bahkan lebih cocok menjadi ayah mereka.

Namun setelah kecaman internasional dan kampanye oleh badan amal seperti UNICEF dan  Equality Now  pemerintah negara itu akhirnya berjanji untuk mengakhiri tradisi terebut.

Fouad Al Ghaffari , Direktur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Yaman mengungkapkan RUU yang akan melarang pernikahan anak siap diusulkan. Keseriusan pemerintah untuk mengakhiri praktik pernikahan dini itu ditunjukkan ketika polisi mencegah pernikahan   gadis sembilan tahun di selatan kota Taiz. Ini adalah kali pertama intervensi pemerintah dilakukan.

Menurut laporan di situs BBC, polisi menghentikan pernikahan dan meyakinkan ayah gadis untuk tidak melanjutkannya.

'Pada tahun 2009, RUU yang mengatur usia minimum pernikahan untuk anak perempuan pada usia 17,  termasuk denda dan hukuman bagi mereka yang melanggar. Namun RUU itu tak berhasil disahkan, tapi kami berbesar hati bahwa Menteri HAM, Hooria Mashhour telah meminta reintroduksi RUU ini, yang secara efektif akan melarang pernikahan anak di negara ini," kata Konsultan  Equality Now untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, Suad Abu - Dayyeh.

"Seiring dengan mitra lokal kami, Uni Perempuan Yaman, kami sepenuh hati mendukung menteri dan Kementerian HAM dalam upaya mereka memberlakukan hukum yang melarang pernikahan anak sehingga anak perempuan tidak lagi dipaksa untuk menjalani efek fisik dan psikologis berbahaya dari pernikahan dini,"tambahnya.

Sejumlah kasus pernikahan paksa diantaranya pada 2008 ketika Wafa yang berusia 11 tahun dinikahi pria 40 tahun yang berulangkali menyiksanya. Ada juga gadis cilik bernama Hind yang masih berusia 13 tahun tapi harus melayani suaminya yang usianya sudah 70 tahun. 

Sementara banyak kasus berakhir dengan tragedi , Wafa adalah salah satu yang beruntung setelah Kesetaraan Sekarang dan mitra lokal Wanita Yaman Union ( YWU ) berhasil membantunya bercerai .

" Pesan saya kepada orangtua lain, adalah  jangan menikahkan putri mereka di usia muda, anak-anak harus pergi ke sekolah. Saya tidak ingin setiap gadis menderita seperti saya. Perempuan harus dididik agar bisa hidup bahagia dan bermartabat,"ujar Wafa yang terbebas dari pernikahan paksaaan itu setelah LSM Equality Now dan Uni Perempuan Yaman membantunya bercerai. (Dailymail) 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending