KBR68H, Washington - Vietnam meningkatkan penindasan terhadap para pembangkang di dunia maya dengan UU baru yang mencakup denda besar bagi siapapun yang mengecam pemerintah di media sosial seperti Facebook.
UU itu, yang disahkan minggu ini, mencakup denda lebih dari 4.700 dollar yang bisa dikenakan terhadap mereka yang menulis “propaganda menentang pemerintah”. Namun, UU yang bahasanya samar-samar itu tidak menetapkan definisi secara jelas aktivitas apa yang bisa dikenai hukuman.
UU baru itu yang terbaru dalam serangkaian langkah untuk memperketat pengawasan atas pernyataan pendapat secara online. Sebuah UU kontroversial yang diberlakukan September menyatakan penyebaran berita secara online adalah tindak kejahatan.
Bulan lalu, sebuah UU lama digunakan untuk memvonis seorang aktivis online hukuman 15 bulan penjara karena menggunakan Facebook untuk mengecam vonis penjara yang dijatuhkan kepada kakaknya.
Organisasi HAM Human Rights Watch yang berbasis di Amerika melaporkan bahwa lebih 60 pembangkang dan aktivis politik telah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara tahun 2013, dibandingkan dengan sekitar 40 vonis semacam itu tahun sebelumnya. (VOA)
Editor: Doddy Rosadi
Di Vietnam, Ada Denda bagi Pengecam Pemerintah di Media Sosial
KBR68H, Washington - Vietnam meningkatkan penindasan terhadap para pembangkang di dunia maya dengan UU baru yang mencakup denda besar bagi siapapun yang mengecam pemerintah di media sosial seperti Facebook.

INTERNASIONAL
Jumat, 29 Nov 2013 07:27 WIB


vietnam, denda, media sosial
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai