Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap 23 aktivis, termasuk beberapa aktivis HAM terkemuka, karena melangsungkan demonstrasi ilegal. Pengadilan itu juga memutuskan denda 10 ribu pounds atau sekitar 1.400 dolar pada masing-masing terdakwa, termasuk 8 aktivis perempuan.
Kasus ini berawal dari demonstrasi damai yang diduga diikuti para terdakwa musim panas lalu di dekat istana kepresidenan di pinggiran kota Heliopolis, Kairo. Demonstrasi itu digelar untuk memprotes undang-undang yang disahkan tahun lalu, yang sangat membatasi hak untuk mengadakan demonstrasi jalanan.
Ke-23 terdakwa juga menghadapi beberapa tuntutan lain, seperti merusak barang-barang publik dan menyerang polisi.
Vonis itu merupakan tindakan terbaru pemerintah terhadap aktivis pro-demokrasi, yang banyak diantaranya adalah tokoh-tokoh terkemuka dalam pergolakan yang memaksa Hosni Mubarak mengundurkan diri pada Februari 2011. Penumpasan itu juga telah menewaskan ratusan anggota kelompok Islamis dan memenjarakan ribuan lainnya. (VOA)
Editor: Antonius Eko