KBR – Dewan Fatwa Selangor, Malaysia mendukung kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang mencekal pegiat Islam Liberal Indonesia, Ulil Abshar Abdalla masuk ke negara itu.
Dewan fatwa itu menyatakan, aliran liberalisme dan pluralisme dalam agama bertentangan dengan ajaran Islam. Soal itu sudah difatwakan pada 31 Juli lalu.
Menurut Wakil Direktur Kantor Urusan Islam, Azezul Azery Zulazmi, aturan itu juga menyatakan, setiap publikasi yang mempromosikan ide-ide kedua aliran itu ilegal dan dilarang. Bahan mempromosikan ide-ide itu, kata dia, bisa disita oleh negara.
"Kami juga mendesak Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk memblokir situs atau kegiatan di media sosial yang melawan ajaran Islam dan Hukum Syarak (aturan hukum Islam, red.),” kata Azezul Azery Zulazmi dalam sebuah pernyataannya, Rabu (14/10).
Selain itu, tambah Azezul, penganut kedua aliran itu harus bertobat.
"Setiap Muslim yang memiliki ide-ide tersebut harus bertobat dan kembali ke ajaran Islam yang benar," katanya.
Ulil Abshar Abdalla, salah satu anggota pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL) di Indonesia, rencananya hadir sebagai pembicara dalam forum diskusi bertemakan “Tantangan Fundamentalisme Agama di Abad Ini” di Kuala Lumpur, Sabtu (18/10). Forum diskusi itu digelar oleh Islamic Renaisance Front (IRF) dan Global Movement of Moderates (GMM).
Editor: Anto Sidharta
Dewan Fatwa Selangor Dukung Pencekalan Ulil Abshar
Dewan Fatwa Selangor, Malaysia mendukung kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang mencekal pegiat Islam Liberal Indonesia, Ulil Abshar Abdalla masuk ke negara itu.

INTERNASIONAL
Rabu, 15 Okt 2014 12:02 WIB


Dewan Fatwa Selangor, Ulil Abshar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai