KBR68H – Surat kabar Katolik yang terbit di Malaysia tidak boleh menggunakan kata Allah untuk mengacu kepada Tuhan. Keputusan itu diambil oleh pengadilan banding Malaysia yang beranggotakan tiga hakim beragama Islam. Keputusan itu sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya yang diambil oleh pengadilan pada 2009 yang mengizinkan Koran Katolik di Malaysia menggunakan kata Allah.
“Penggunaan kata Allah bukan bagian yang integral dari keyakinan umat Katolik. Penggunakan kata Allah oleh umat Nasani justru akan membuat bingung masyarakat,”kata hakim Mohamed Apandai Ali.
Pemerintah Malaysia berargumen, kata Allah mengacu secara spesifik kepada umat Muslim. Namun, kuasa hokum surat kabar Katolik tersebut mengungkapkan, kata Allah sudah biasa digunakan oleh umat Nasrani Malaysia di sejumlah daerah seperti di pulau Kalimantan. KUasa hukum surat kabar tersebut akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
Umat Nasrani di Indonesia dan juga di negara-negara Arban masih tetap menggunakan kata Allah tanpa harus meminta izin kepada otoritas Islam. Gereja di Sabah dan Sarawak juga tetap akan mengunakan kata Allah dan mengabaikan keputusan pengadilan itu.
Surat kabar Katolik itu memenangkan uji materi pada 2009 terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Malaysia yang melarang mereka menggunakan kata Allah di Pengadilan Tinggi. Namun, pemerintah federal kemudian mengajukan banding.
Etnis Melayu merupakan 60 persen dari total 28 juta penduduk Malaysia. Sedangkan etnis keturunan Cina lebih dari 25 persen, dan selanjutnya keturunan India. Warga Kristen mencapai 9 persen dari total populasi Malaysia. (Reuters)
Pengadilan Malaysia Larang Koran Katolik Gunakan Kata Allah
KBR68H

INTERNASIONAL
Senin, 14 Okt 2013 11:55 WIB


pengadilan malaysia, kata allah, koran katolik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai