Bagikan:

JP Morgan Sepakat Bayar Denda Rp143 Triliun

KBR68H, Washingtnon - Bank terbesar di Amerika telah sepakat membayar denda sementara sebesar 13 miliar dollar atau sekitar Rp143 triliun kepada pemerintah Amerika sehubungan dengan transaksi-transaksi keuangannya dalam tahun-tahun sebelum resesi. Ini mer

INTERNASIONAL

Selasa, 22 Okt 2013 08:52 WIB

Author

Eva Mazrieva

JP Morgan Sepakat Bayar Denda Rp143 Triliun

jp morgan, denda, amerika serikat

KBR68H, Washingtnon - Bank terbesar di Amerika telah sepakat membayar denda sementara sebesar 13 miliar dollar atau sekitar Rp143 triliun kepada pemerintah Amerika sehubungan dengan transaksi-transaksi keuangannya dalam tahun-tahun sebelum resesi. Ini merupakan salah satu dari beberapa investigasi saat ini.

Bank JP Morgan Chase menegosiasikan penalti itu dengan Departemen Kehakiman Amerika akhir minggu lalu. Penalti itu bisa menjadi yang terbesar terhadap sebuah perusahaan Amerika.

Tetapi pemerintah menolak permintaan bank itu agar dihentikannya investigasi kriminal kedua yang terpusat pada kualitas sekuritas yang mereka jual kepada para investor. Termasuk ribuan peminjam KPR yang gagal bayar. Ini membuat sekuritas-sekuritas tersebut sama sekali tidak ada lagi nilainya.

Analis perbankan Bert Ely mengatakan kepada VOA bahwa dalam tahun-tahun sebelum resesi perekonomian Amerika tahun 2008, bank-bank kerap tidak mempelajari secara seksama kondisi keuangan kreditur sebelum menyetujui pinjaman mereka.

Pemerintah Amerika juga menyelidiki berbagai aktivitas pinjaman dan penjualan sekuritas di bank-bank besar Amerika lainnya, termasuk Bank of America, Goldman Sachs dan Morgan Stanley.

Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk merampungkan negosiasi JP Morgan dengan pihak pemerintah. Kesepakatan sementara ini mencakup denda sembilan miliar dollar, dan empat miliar dollar untuk peminjam KPR. Jutaan rakyat Amerika kehilangan rumah karena gagal membayar kredit rumah mereka setelah di PHK.

Bank JP Morgan menyisakan setidaknya cadangan 23 miliar dollar untuk melunasi denda dan biaya hukum terkait berbagai aktivitas mereka sebelum dan sesudah krisis keuangan. (VOA)

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending