KBR68H- Pemerintah Brunei akan memberlakukan hukum Syariah mulai tahun depan. Hukum ini mencakup mencakup rajam untuk pelaku zina dan potong tangan untuk pencuri. Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan secara langsung hukum yang akan ditegakkan mulai April mendatang. Selama ini hukum syariah hanya diberlakukan secara terbatas di Brunei, seperti untuk mengatur perkawinan dan warisan.
"Allah yang Mahakuasa dengan segala kemurahan hati-Nya , telah menciptakan hukum bagi kita , sehingga kita bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan keadilan,"ujar Sultan.
Ulama Brunei, Awang Mufti Abdul Aziz mengatakan hukum Syariah menjamin keadilan bagi semua orang dan perlindungan mereka. Hal ini tidak sembarangan menerapkan hukuman itu. Ada kondisi dan metode yang adil dan adil,"jelasnya.
Brunei yang berpenduduk 420.000 jiwa dikenal lebih ketat dalam menerapkan hukum Islam dibandingkan dua negara tetangga, Indonesia dan Malaysia. Negara ini melarang sama sekali penjualan dan konsumsi minuman keras.
Hampir 70 persen warga Brunei adalah Muslim etnis Melayu , sementara sekitar 15 persen adalah etnis Cina non -Muslim , diikuti oleh masyarakat adat dan kelompok lainnya. (ABC)
Hukum Cambuk dan Rajam Kini Berlaku di Brunei
KBR68H- Pemerintah Brunei akan memberlakukan hukum Syariah mulai tahun depan. Hukum ini mencakup mencakup rajam untuk pelaku zina dan potong tangan untuk pencuri.

INTERNASIONAL
Rabu, 23 Okt 2013 12:43 WIB


hukum syariah, brunei
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai