KBR68H- Ketua Mahkamah Agung Iran mengatakan menghadapi berbagai seruan tentangan mengenai apakah akan mengampuni seorang narapidana penyelundup narkoba yang ditemukan dalam keadaan hidup di kamar mayat sehari setelah digantung.
Narapidana yang diidentifikasi bernama Alireza M, 37 tahun, telah dinyatakan tewas oleh dokter setelah dieksekusi di lapas pemerintah di Iran timur laut.
Tetapi menurut media resmi pemerintah, ketika keluarga narapidana itu mengambil jenazahnya keesokan harinya, dia ditemukan masih bernapas.
Dia kini sedang diopname di rumah sakit, tetapi hakim dilaporkan mengatakan dia akan dieksekusi lagi “begitu staf medis mengonfirmasi kondisi kesehatannya cukup baik.”
Seorang pengacara HAM Iran spesialis kasus-kasus hukuman mati, Mohammad Mostafaei, memberitahu VOA siaran bahasa Parsi bahwa Mahkamah Agung Iran memiliki kewenangan untuk menghentikan eksekusi ganda.
“Secara hukum, seseorang yang sudah digantung, namun masih hidup, bisa digantung lagi. Tetapi keluarga para korban dalam situasi seperti ini berhak untuk mengajukan penangguhan eksekusi dan dalam kasus Alireza, adalah tidak manusiawi untuk menggantungnya sekali lagi.”
Sekelompok pengacara Iran menandatangani petisi untuk Ketua Mahkamah Agung Ayatollah Sadeq Larijani memohon penangguhan eksekusi dalam kasus yang langka ini.(VOA)
Editor: Suryawijayanti
Dieksekusi Mati, Napi di Iran Hidup Lagi
KBR68H- Ketua Mahkamah Agung Iran mengatakan menghadapi berbagai seruan tentangan mengenai apakah akan mengampuni seorang narapidana penyelundup narkoba yang ditemukan dalam keadaan hidup di kamar mayat sehari setelah digantung.

INTERNASIONAL
Jumat, 18 Okt 2013 07:45 WIB


eksekusi mati, napi, iran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai