KBR - Jaksa Malaysia mendakwa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dengan 21 tuduhan pencucian uang dan 4 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan atas ratusan juta dolar yang diterima di rekening bank pribadinya pada Kamis (20/9/2018) waktu setempat.
Dengan dakwaan tersebut, Najib kini menghadapi total 32 dakwaan atas dana yang hilang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana negara yang ia dirikan dan diketuai.
"Dengan semua tuduhan terhadap saya akan menjadi kesempatan bagi saya untuk membersihkan nama saya, bahwa saya bukan pencuri," katanya kepada wartawan di luar pengadilan dilansir dari Asiaone (21/9/2018).
Jaksan penuntut mengatakan selama 2011 hingga 2014, Najib menggunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua 1MDB untuk mendapatkan dana sebesar kurang lebih 2,3 miliar ringgit alias hampir 8,3 triliun rupiah.
Dilansir dari Asiaone, Najib membantah melakukan kesalahan. Ia mengatakan bahwa dana tersebut adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi.
Tuduhan pencucian uang ini menggambarkan bagaimana Najib menerima 2,1 miliar ringgit dari Tanore Finance Corp, yang menurut otoritas Amerika Serikat katakan telah digunakan untuk menyedot uang dari 1MDB.
Najib dibebaskan setelah hakim menetapkan uang jaminan sebesar 3,5 juta ringgit Malaysia atau sekitar 12,5 miliar rupiah yang akan dibayarkan pada 28 September.
“Ini adalah kasus yang melibatkan seorang yang memegang jabatan tertinggi. Menghadapi tuduhan serius seperti itu, dia harus menghadapi beberapa konsekuensi di mata pengadilan, ”kata jaksa agung Gopal Sri Ram dikutip dari businessinsider (21/9/2018).
Editor: Citra Dyah Prastuti