KBR – Pengadilan Korea Utara menjatuhkan vonis enam tahun kerja paksa terhadap warga Amerika bernama Matthew Miller. Miller dituduh melakukan ‘tindakan bermusuhan’ di sana.
Putusan itu diambil, Minggu (14/9) kemarin. AP melansir, sidang pengadilan yang berlangsung singkat. Hanya 2 minggu setelah Miller dan dua warga Amerika lain yang ditahan dan memohon kepada pemerintah Amerika untuk membantu pembebasan mereka. Sementara, AS mengatakan akan melakukan apapun untuk mengupayakan pembebasan ketiga warga tersebut.
Sebelumnya, Pemuda 20 tahun itu ditangkap bulan April lalu setelah menyobek visanya di imigrasi Pyongyang dan menuntut suaka di Korea Utara. Dalam sidang pengadilan singkat Minggu pagi/ permintaan naik banding Miller ditolak.
Sidang pengadilan serupa diperkirakan akan dilangsungkan bagi Jeffrey Fowle yang masuk ke Korea Utara sebagai wisatawan dan ditangkap bulan Mei lalu karena meninggalkan kitab suci Injil di sebuah klub tempatnya menginap.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Warga Amerika Divonis 6 Kerja Paksa di Korea Utara
KBR

INTERNASIONAL
Senin, 15 Sep 2014 09:11 WIB

korea, miller, kerja paksa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai