KBR - Para pekerja yang bertugas memungut puing pembangkit nuklir Jepang yang rusak mengajukan tuntutan kepada operator Tokyo Electric (Tepco) karena gaji mereka belum dibayar.
Tunggakan gaji yang belum dibayar tersebut mencapai Rp 7,2 miliar yang merupakan tambahan tunjangan karena pekerjaan mereka membahayakan. Mereka mengklaim ganti rugi untuk memindahkan puing-puing yang terkontaminasi dan berada di seputar pembangkit juga menimbulkan risiko.
Inilah untuk pertama kalinya Tepco menghadapi tuntutan legal dari pekerja Fukushima menyangkut gaji dan kondisi kerja. Tuntutan itu diajukan oleh dua pekerja dan dua bekas staf Fukushima yang berusia antara 30 sampai 60 tahun.
Sampai saat ini, perusahaan Jepang itu belum mengeluarkan komentar. Reaktor nuklir Fukushima mengalami kerusakan menyusul gempa dan tsunami Maret 2011. Kebocoran akibat bencana itu menyebabkan daerah di seputar tidak layak lagi untuk digunakan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pekerja Pembangkit Nuklir Jepang Tuntut Pembayaran Tunggakan Gaji
KBR - Para pekerja yang bertugas memungut puing pembangkit nuklir Jepang yang rusak mengajukan tuntutan kepada operator Tokyo Electric (Tepco) karena gaji mereka belum dibayar.

INTERNASIONAL
Rabu, 03 Sep 2014 20:49 WIB

jepang, nuklir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai