KBR - Bekas Perdana Menteri Australia, John Howard dinilai pantas diadili Mahkamah Internasional terkait keputusannya mengirimkan tentara ke Irak pada 2003. Andrew Wilkie, anggota DPR Australia dari jalur independen menilai keputusan Howard untuk mengirimkan tentara ke Irak diambil tanpa pertimbangan yang matang.
Hal ini merujuk pada keterangan Howard di stasiun TV lokal. Ia mengakui dirinya merasa malu setelah mengetahui bahwa senjata pemusnah massal (WMD) yang dituduhkan dimiliki Saddam Husein ketika itu, ternyata tidak benar.
Tudingan bahwa Irak memiliki WMD itulah yang menjadi dasar penyerbuan Irak oleh pasukan multi nasional termasuk Australia di tahun 2003. Kini, mantan PM John Howard menyatakan merasa malu atas informasi yang tidak akurat tersebut.
Menurut Andrew Wilkie, seharusnya John Howard menghadapi tuntutan hukum di Mahkamah Internasional atas keputusannya mengirim tentara ke Irak, berdasarkan informasi yang tidak benar.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bekas PM Australia Dinilai Pantas Diadili Mahkamah Internasional
KBR - Bekas Perdana Menteri Australia, John Howard dinilai pantas diadili Mahkamah Internasional terkait keputusannya mengirimkan tentara ke Irak pada 2003. Andrew Wilkie, anggota DPR Australia dari jalur independen menilai keputusan Howard untuk mengirim

INTERNASIONAL
Senin, 22 Sep 2014 19:15 WIB


John Howard, australia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai