KBR68H- Empat blogger Bangladesh menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara setelah didakwa mencemarkan agama Islam dan Nabi Muhammad. Mereka yang menyangkal tuduhan itu ditangkap pada awal tahun ini, menyusul aksi protes kelompok Islam yang menuntut eksekusi terhadap mereka.
Hakim Zahirul Haque yang memimpin pengadilan di ibukota Bangladesh, Dhaka menyatakan para blogger diadili berdasarkan undang-undang internet negara itu.
"Mereka telah didakwa mencemarkan nama Islam , Nabi Muhammad dan agama-agama lain melalui tulisan di internet. Mereka menyebarkan kebencian terhadap semua agama. Keempatnya mengaku ateis,"ujar Jaksa penuntut umum, Shah Alam Talukdar.
Talukdar mengatakan jika terbukti bersalah para blogger yang dibebaskan dengan jaminan, bisa dihukum tujuh tahun penjara dibawah hukum ICT (Information Communication Technology ) .
Pada bulan Mei, sedikitnya 38 orang tewas saat polisi membubarkan protes oleh ribuan kelompok garis keras di beberapa negara yang menuntut eksekusi mati terhadap para blogger ateis. Kelompok hak asasi manusia telah meminta pemerintah untuk membatalkan tuntutan terhadap blogger.
Pemerintah mengatakan pihaknya bertekad untuk memastikan kerukunan di negara yang sangat konservatif di mana 90 persen penduduknya adalah Muslim. (alarabiya)
Mengaku Ateis, 4 Blogger Bangladesh Diadili
KBR68H- Empat blogger Bangladesh menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara setelah didakwa mencemarkan agama Islam dan Nabi Muhammad. Mereka yang menyangkal tuduhan itu ditangkap pada awal tahun ini.

INTERNASIONAL
Senin, 09 Sep 2013 10:38 WIB


Ateis, bangladesh, blogger
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai