Bagikan:

Pengadilan Mesir Keluarkan Perintah Pembebasan Mubarak

KBR68H, Washington - Pejabat-pejabat Mesir mengatakan pengadilan telah memerintahkan pembebasan mantan presiden Hosni Mubarak dari penjara.

INTERNASIONAL

Kamis, 22 Agus 2013 07:32 WIB

Author

Eva Mazrieva

Pengadilan Mesir Keluarkan Perintah Pembebasan Mubarak

husni mubarak, pengadilan mesir, bebas dari penjara

KBR68H, Washington - Pejabat-pejabat Mesir mengatakan pengadilan telah memerintahkan pembebasan bekas  presiden Hosni Mubarak dari penjara. Dia telah ditahan sejak pergolakan rakyat tahun 2011 yang memaksanya turun dari kekuasaan.

Pengacara Mubarak – Fareed el-Deeb – mengatakan kepada kantor berita Reuters, bekas penguasa itu bisa dibebaskan paling cepat hari Kamis.  Belum ada penjelasan resmi soal waktu pembebasan tersebut.

Pengadilan Mesir akan kembali mengadili Hosni Mubarak yang berusia 85 tahun, atas tuduhan gagal menghentikan pembunuhan para demonstran semasa revolusi tahun 2011.  Tetapi dalam keputusan hari Rabu, pengadilan mengatakan tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan penahanannya.

Awal pekan ini pengadilan Mesir membebaskan Mubarak dari tuduhan bahwa ia dan putra-putranya mencuri uang rakyat untuk membangun istana-istana.

Dalam perkembangan lainnya, pemerintah Mesir hari Rabu menangkap juru bicara Ikhwanul Muslimin dan seorang ustad radikal yang terkait kelompok itu. (VOA)

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending