KBR68H, Washington - Pejabat-pejabat Mesir mengatakan pengadilan telah memerintahkan pembebasan bekas presiden Hosni Mubarak dari penjara. Dia telah ditahan sejak pergolakan rakyat tahun 2011 yang memaksanya turun dari kekuasaan.
Pengacara Mubarak – Fareed el-Deeb – mengatakan kepada kantor berita Reuters, bekas penguasa itu bisa dibebaskan paling cepat hari Kamis. Belum ada penjelasan resmi soal waktu pembebasan tersebut.
Pengadilan Mesir akan kembali mengadili Hosni Mubarak yang berusia 85 tahun, atas tuduhan gagal menghentikan pembunuhan para demonstran semasa revolusi tahun 2011. Tetapi dalam keputusan hari Rabu, pengadilan mengatakan tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan penahanannya.
Awal pekan ini pengadilan Mesir membebaskan Mubarak dari tuduhan bahwa ia dan putra-putranya mencuri uang rakyat untuk membangun istana-istana.
Dalam perkembangan lainnya, pemerintah Mesir hari Rabu menangkap juru bicara Ikhwanul Muslimin dan seorang ustad radikal yang terkait kelompok itu. (VOA)
Editor: Doddy Rosadi
Pengadilan Mesir Keluarkan Perintah Pembebasan Mubarak
KBR68H, Washington - Pejabat-pejabat Mesir mengatakan pengadilan telah memerintahkan pembebasan mantan presiden Hosni Mubarak dari penjara.

INTERNASIONAL
Kamis, 22 Agus 2013 07:32 WIB


husni mubarak, pengadilan mesir, bebas dari penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai