KBR68H - Arab Saudi melarang kekerasan dalam rumah tangga. Ini pertama kalinya negara itu memberlakukan undang-undang yang telah disepakati kabinet di awal pekan ini.
Aturan itu mengancam pelanggarnya dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 1.500 Dollar AS atau hampir Rp 17 juta. Regulasi ini juga menerapkan perlindungan bagi korban kekerasan baik dalam rumah tangga maupun di tempat kerja.
Aktivis berpandangan, penerapan aturan baru ini masih perlu dikaji efektivitasnya. Aktivis organisasi Equality Now Suad Abu Dayyeh mengusulkan agar pemerintah lebih dulu memberikan pelatihan terhadap hakim dan polisi sebagai barisan terdepan dalam penerapan aturan itu.
Sebelumnya kekerasan dalam rumah tangga yang acapkali membuat perempuan dan anak menjadi korban dianggap sebagai hal pribadi yang tak bisa dibawa ke ranah hukum. Maraknya kampanye antikekerasan dalam rumah tangga menggunakan poster perempuan dengan mata lebam juga diduga memicu pengesahan Undang undang tersebut.(BBC)
Editor: Antonius Eko