KBR - Pemerintah Tiongkok menyebut referendum atau jajak pendapat yang digelar aktivis pro-demokrasi di sana sebagai aksi ilegal. Sebab referendum itu tidak disepakati oleh Pemerintah Hong Kong dan Tiongkok.
Pernyataan itu dikeluarkan Dewan Negera Hong Kong dan Makau dalam situs Kantor Berita Tiongkok, Xinhua. Mereka mengatakan jika referendum yang menjaring 792.808 warga Hong Kong setuju, itu bertentangan dengan konstitusi.
"Sikap pemerintah pusat telah konsisten dan jelas tentang pengembangan tata kelola politik Hong Kong, yang adalah bahwa kita dengan tegas mendukung Hong Kong untuk mengembangkan demokrasi di langkah-langkah tambahan sesuai dengan UU Dasar di kawasan ini," demikian pernyataan itu.
Dari jajak pendapat atau referendum itu itu, sekitar 42 persen pemilih mendukung proposal yang memungkinkan masyarakat, komite pencalonan, dan partai politik untuk nama calon untuk jabatan tertinggi.
Sebelumnya jajak pendapat itu dilakukan selama 10 hari oleh kelompok pro demokrasi, Occupy Central. Jajak pendapat itu berisi persetujuan jika masyarakat Hong Kong bisa mencalonkan pemimpinnya, sekaligus memilih pemimpinnya. Sementara selama ini pimpinan Hong Kong ditunjuk oleh Tiongkok.
Tiongkok sebenarnya sudah melonggarkan sistem pemilihan pemimpin di Hong Kong. Yaitu mulai pada 2017, pemimpin Hong Kong sudah bisa dipilih langsung. Hanya saja calon pemimpin itu ditunjuk oleh Tiong Kok. Nah, para aktivis itu takut jika calon pempimpin mereka ini hanya jadi boneka.