Bagikan:

Suap Polisi, Perusahaan Senjata Api AS Didenda

Perusahaan pembuat senjata api, Smith & Wesson didenda sekitar US$2,03 juta atau Rp23 miliar oleh Securities and Exchange Commission (SEC), badan pemerintah Amerika Serikat yang mengatur pasar modal.

INTERNASIONAL

Selasa, 29 Jul 2014 12:43 WIB

Author

Yuriantin

Suap Polisi, Perusahaan Senjata Api AS Didenda

Suap Polisi, Perusahaan Senjata Api AS

KBR – Perusahaan pembuat senjata api, Smith & Wesson didenda sekitar US,03 juta atau Rp23 miliar oleh Securities and Exchange Commission (SEC),  badan pemerintah Amerika Serikat  yang mengatur pasar modal.

SEC  menyatakan Smith & Wesson menyuap otoritas di negara lain agar diizinkan memasok senjata api untuk departemen militer dan penegakan hukum di negara tersebut. Menurut SEC, perusahaan tersebut berusaha menyuap otoritas di Indonesia, Pakistan, Turki, Nepal, dan Bangladesh.

Pihak dari Smith & Wesson tidak mengklarifikasi soal adanya penyuapan tersebut, namun mereka menyatakan akan membayar denda tersebut. Smith & Wesson akan membayar denda tersebut dengan rincian, membayar hukuman yang dikenakan kepadanya sebesar Rp22 miliar rupiah, menyerahkan keuntungan dari penjualannya sebesar Rp1,2 miliar dan membayar bunga sekitar Rp243 juta.

SEC menegaskan, usaha penyuapan tersebut melanggar Hukum Tindak Korupsi di Luar Negeri yang berlaku di Amerika, yang bertujuan untuk memberantas penyuapan dalam persaingan di dunia bisnis internasional. Perwakilan SEC, Kara Brockmeyer menyatakan, denda tersebut adalah peringatan bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan penjualannya dalam taraf internasional. “Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk menjual produknya ke luar negeri, mereka harus memastikan pengawasan internal perusahaannya berfungsi dengan benar,” katanya.

Smith & Wesson kini menghentikan sementara penjualan produknya, memecat staf yang terlibat, dan berusaha memperbaiki pengawasan internal perusahaannya. Perusahaan tersebut juga bersedia untuk melaporkan aktivitas perusahaannya kepada Komisi Penanganan Korupsi  Luar Negeri (FCPA) selama dua tahun ke depan.

SEC menyatakan Smith & Wesson berusaha meningkatkan penjualannya dengan menyuap dengan uang maupun dengan barang dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010. Salah satunya adalah dengan memberikan senjata api yang berharga Rp11 ribu dolar atau  sekitar Rp127 juta dan memberikan tambahan uang tunai kepada polisi Pakistan, hingga polisi tersebut mengizinkan penjualan 548 pistol di Pakistan.

Kasus penyuapan ini mulai terbongkar pada Januari 2010. Kasus ini menjerat 19 orang, termasuk wakil direktur Smith & Wesson. (reuters, channelnewsasia, americasmarkets.usatoday)

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending