KBR - Dua gadis remaja asal Amerika Serikat ditangkap karena membakar kura-kura kecil. Aksi itu direkam dan diunggah di Facebook. Dalam video yang diunggah awal bulan ini, Jennifer Greene berusia 18 tahun dan seorang gadis berusia 15 tahun, sengaja membakar kura-kura gopher. Kemudian kura-kura itu dilempar ke tanah dan diinjak hingga mati. Salah satu gadis itu mengatakan, "bakar, bayi" dan "Sekarang kamu takut dengan kita, ya?"
Kedua remaja ini berasal dari pinggiran Jacksonville, Florida. Mereka didakwa Jumat lalu, dengan tuduhan melakukan kejahatan dan kekejaman terhadap hewan serta menyiksa atau membunuh kura-kura gopher. Kura-kura Gopher dianggap sebagai spesies yang terancam di Florida.
Jika terbukti bersalah, Jennifer akan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Kasus ini akan ditangani pengadilan anak-anak.
Jennifer tinggal di rumah penampungan anak, di Florida. Jeff Econom, konselor rumah penampungan tersebut mengatakan bahwa Jennifer dikirim ke rumah penampungan pada usia 13 dan tinggal di sana selama sekitar tiga tahun. Ia mengatakan bahwa perkembangan Jennifer tertunda dan memiliki masa kecil yang sulit.
"Orang-orang tidak mengerti bahwa Jennifer berasal dari panti asuhan Rumania," kata Jeff. "Kita tidak akan pernah tahu apa yang terjadi di sana dan transisi ia ke Amerika. Dan dia dasarnya dikirim ke kamp."
Dia mengaku terkejut dengan tuduhan itu. Menurutnya,Jennifer selalu menujukan sikap yang "lembut" dengan hewan ternak di sekitar rumah itu. Jennifer selalu menunjukan perilaku yang membuanya dapat diterima orang lain.
Sebelumnya, Aksi kekejaman pada hewan juga terjadi di Indonesia beberapa bulan lalu. Seorang pria asal Yogyakarta bernama Danang Sutowijoyo mengunggah foto kucing yang ia tembak mati di akun Facebook-nya.
“Mancing Mania Mantaaap...!! ini adalah kucing kelima yang berhasil dibantai," tulis Danang di bawah foto kucing yang dia klaim telah ditembaknya dengan senapan angin.
Gambar dan komentar Danang segera menyebar di jejaring sosial. Danang pun langsung menonaktifkan akunnya di jejaring sosial karena banyak dihujani kritik.
Aksi Danang ini mendapat sorotan dari Animal Defenders, Organisasi Penyelamat Satwa Domestik di Indonesia. Organisasi ini hendak melaporkan Danang ke polisi dan menuntutnya dengan Pasal KUHP 302 tentang perlindungan hewan. (huffingtonpost)
Editor: Antonius Eko