KBR - Pengadilan arbitrase di Belanda memerintahkan pemerintah Rusia harus membayar sekitar Rp 500 triliun kepada perusahaan minyak Yukos. Dalam sidang pekan lalu, Rusia terbukti bersalah karena dengan sengaja membuat Yukos bangkrut dan menjual asetnya kepada perusahaan negara untuk tujuan politik.
Salah satu pemegang saham perusahaan Tim Osborne mengatakan keputusan ini bersejarah karena penjatuhan vonis berupa denda yang terbesar hingga saat ini. Dia menambahkan hal tersebut sebagai langkah hukum yang positif mengingat perjuangan para pemilik saham yang telah berjuang selama 10 tahun untuk mencari keadilan.
Sementara itu pemerintah Rusia bakal mengajukan banding atas keputusan arbitrase internasional itu. Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov mengatakan negaranya bakal melakukan upaya hukum terkait vonis tersebut. (aljazeera)
Editor: Antonius Eko