KBR -Ratusan perempuan di Australia masih dipaksa untuk menikah walau praktek ini telah dinyatakan ilegal sejak setahun yang lalu.
Seperti yang ditulis situs ABC, menurut LSM "Good Shepherd’ banyak korban dari nikah paksa yang melapor ke kantornya di Melbourne. Sebagian besar pelapor merupakan perempuan yang memiliki kasus kekerasan rumah tangga.
Fakta tersebut juga diperkuat oleh laporan LSM ‘Plan International’ Australia yang telah menemukan adanya 250 kasus di mana anak-anak dipaksa untuk menikah, dalam dua tahun belakangan.
Meskin demikian, Plan International sulit membuktikan pernikahan tersebut dilakukan di Australia atau di negara lain. Kasus itu saat ini tengah diinvestigasi oleh polisi federal. Bila terbukti, anggota keluarga yang terlibat dan penyelenggara pernikahan dapat dipenjarakan selama 7 tahun.
Editor: Antonius Eko