Bagikan:

Pengadilan Iran Jatuhkan Vonis Terhadap Aktivis Facebook

Kantor berita resmi Iran IRNA melaporkan delapan pengelola halaman Facebook telah dijatuhi hukuman antara delapan sampai 21 tahun penjara.

INTERNASIONAL

Senin, 14 Jul 2014 08:51 WIB

Author

Eva Mazrieva

Pengadilan Iran Jatuhkan Vonis Terhadap Aktivis Facebook

iran, facebook

KBR, Washington - Kantor berita resmi Iran IRNA melaporkan delapan pengelola halaman  Facebook telah dijatuhi hukuman antara delapan sampai 21 tahun penjara. 


Laporan IRNA itu mengatakan para terdakwa divonis berkomplot menentang keamanan nasional, menyebarluaskan propaganda terhadap sistem kepemimpinan dan menghina beberapa pejabat.  Vonis itu tidak mengidentifikasi para terdakwa atau halaman Facebook yang dimaksud. 


IRNA hari Minggu melaporkan vonis yang dijatuhkan pengadilan Iran terhadap kedelapan aktivis muda Facebook itu pada bulan April lalu setelah beberapa kali menjalani sidang. 


Seperti situs media sosial terkenal Twitter dan YouTube, Facebook secara resmi dilarang di Iran. Aplikasi bergerak atau mobile-apps media-media sosial itu juga dilarang. 


Banyak warga Iran berhasil mengakses situs-situs terlarang itu lewat VPN atau server-server lain. (VOA) 


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending