KBR - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berpendapat penembakan pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay menyebutkan, pelanggaran hukum internasional dalam kondisi apapun sama dengan dapat disebut sebagai kejahatan perang.
Pekan lalu Palang Merah Internasional menyatakan Ukraina saat ini berada dalam kondisi perang saudara. Dengan demikian pihak-pihak yang bertikai dalam konflik itu bisa dikenai pasal kejahatan perang.
Sementara hingga saat ini usaha Malaysia untuk menjangkau dan menyelidiki wilayah jatuhnya pesawat MH17 secara leluasa kembali terhalang. Hanya beberapa jam sesudah kelompok separatis Ukraina menyetujui untuk membiarkan pemerintah Malaysia mengakses lokasi jatuhnya pesawat komersil Malaysia tersebut, pasukan militer Ukraina melancarkan operasi untuk merebut kembali lokasi kecelakaan itu.
Pertempuran sengit antara kelompok separatis Ukraina dan militer Ukraina semakin sengit dan kembali menghambat usaha Malaysia mengumpulkan bukti-bukti dan mengevakuasi mayat dari lokasi jatuhnya pesawat. Ukraina mengaku harus mengambil alih kuasa daerah tersebut guna mencegah kelompok separatis Ukraina pro-Rusia menghancurkan petunjuk-petunjuk penting tentang jatuhnya pesawat MH17.
Sabtu (26/7) kemarin, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengaku belum bisa mengakses lokasi jatuhnya pesawat secara penuh. Najib berharap agar kaum pemberontak pro-Rusia dan kaum militer Ukraina mau bekerjasama membiarkan penyidik memasuki lokasi dengan leluasa.
Pesawat MH17 ditembak jatuh pada 17 Juli kemarin dan menyebabkan seluruh penumpangnya, yang berjumlah hampir 300 orang meninggal seketika. Beberapa jenazah masih bertebaran di padang lokasi kecelakaan itu. Najib berkata bahwa tiga negara yang berduka yaitu Malaysia, Australia, dan Belanda, telah membentuk tim kepolisian untuk mengamankan lokasi.
Sumber: New York Time, NDTV, CNN World, AFP