KBR - Pengadilan Thailand untuk pertama kali menghukum penjara seorang demonstran pria. Hukuman itu diberikan selama 2 bulan penjara dan denda 6.000 baht atau sekira Rp 2,1 juta.
Pria yang dihukum itu bernama Weerayuth Kongkanatan. Dia didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Militer. Kongkanatan bersalah karena membuat pertemuan politik saat aksi kudeta militer di Negeri Gajah Putih itu.
Lima orang yang ikut dalam pertemuan itu juga dihukum 1 tahun penjara dengan denda 20.000 baht atau sekira Rp 7,2 juta.
Weerayuth Kongkanatan sebelumnya berdemo dengan ratusan orang di Bangkok 23 Mei lalu. Demo itu dilakukan sehari sebelum kudeta militer Thailand. Weerayuth diadili di pengadilan sipil.
Demonstran Thailand Dihukum Penjara 2 Bulan
KBR - Pengadilan Thailand untuk pertama kali menghukum penjara seorang demonstran pria. Hukuman itu diberikan selama 2 bulan penjara dan denda 6.000 baht atau sekira Rp 2,1 juta.

INTERNASIONAL
Jumat, 04 Jul 2014 08:19 WIB


thailand, kudeta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai