KBR – Junta Thailand mengecam akan menutup media dan menghadapi tuntutan hukum apabila menyebarkan konten “terlarang”. Konten “terlarang” tersebut adalah kritik terhadap kinerja pemerintah dan orang di dalam pemerintahan.
Peraturan tersebut disampaikan oleh Dewan Nasional untuk Ketentraman dan Ketertiban. Peraturan tersebut berlaku bagi semua media, baik cetak, siar, elektronik, maupun online. Menurut juru bicara dewan nasional tersebut, peraturan berlaku juga bagi masyarakat sipil.
Yang masuk konten “terlarang” lainnya adalah menyebarkan cerita tentang akademisi, bekas pejabat pemerintah, peradilan, dan organisasi independen lainnya yang dapat membingungkan masyarakat.
Penyebarluasan informasi tentang negara, seperti menghina kerajaan, dan mengancam keamanan negara serta informasi yang dapat memobilisasi masyarakat untuk melakukan gerakan anti Dewan nasional tersebut, juga dilarang.
Namun, setiap informasi yang berasal dari Dewan Nasional untuk Ketentraman dan Ketertiban harus dimuat oleh media.
Akibat adanya peraturan tersebut, Asosiasi Jurnalis Thailand akan segera mengadakan rapat pada Minggu mendatang untuk menentukan sikap mereka terhadap peraturan tersebut.
Ketua Asosiasi Jurnalis Thailand, Pradit Ruangdit, menyatakan bahwa peraturan tersebut dapat melanggar hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurutnya, media terikat pada prinsip kebenaran, akurasi, dan laporan yang lengkap, dan segala informasi menyimpang yang hanya diatasi dengan hukum. (ann)
Editor: Antonius Eko