Bagikan:

Pria Ini Dapat Uang Rp 551 Miliar Karena Tengkorak Kepalanya Hancur

KBR68H - Antonio Lopez Chaj (43), korban pemukulan di sebuah bar hingga tengkorak kepalanya hancur, dianugerahi USD 58 juta (sekitar Rp 551 Miliar) oleh hakim Pengadilan Tinggi Torrance, Los Angeles, California.

INTERNASIONAL

Senin, 08 Jul 2013 13:36 WIB

Pria Ini Dapat Uang Rp 551 Miliar Karena Tengkorak Kepalanya Hancur

tengkorak, kepala, hancur, dapat ganti rugi

KBR68H - Antonio Lopez Chaj (43), korban pemukulan di sebuah bar hingga tengkorak kepalanya hancur, dianugerahi USD 58 juta (sekitar Rp 551 Miliar) oleh hakim Pengadilan Tinggi Torrance, Los Angeles, California.

Dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu, Antonio datang bersama kerabat dan pengacaranya. Ketika Antonio membuka topi bisbolnya, semua hadirin menarik napas terkejut melihat kepala Antoni yang tak utuh lagi.

“Tengkorak kepalanya yang sempat hancur, kini seperti kue pie yang sudah dipotong 25 persennya,” kata pengacara Antonio, Federico Sayre.

Ganti rugi Rp 515 Miliar ini dibebankan kepada personel perusahaan keamanan yang menganiaya Antonio. Ia diserang pada April 2010 di sebuah bar di Wilshire, Los Angeles ketika mencoba melerai perkelahian antara bartender dan penjaga keamanan melawan dua kerabat yang datang bersamanya.

Awalnya, keponakan Antonio terlibat perselisihan dengan bartender yang menghardiknya dengan kata-kata kasar. Kemudian Emerson Quitanilla, seorang penjaga keamanan dari DGSP Security and Patrol Service langsung datang dan mulai menendang serta memukuli kelompok Antonio.

Emerson memukul Antonio empat kali, menendang kepalanya  8 kali, serta menghantam kepala Antoino ke trotoar 4 kali.

Saat itu Antonio yang tak sadarkan diri dibawa ke rumah sakit terdekat. “Sebagian kepalanya sudah tak berbentuk, namun mereka menyelamatkan hidupnya meskipun Antonio harus mengalami kerusakan otak yang berat. Ia tidak bisa bicara dan membutuhkan perawatan 24 jam,” kata pengacara.

“Kini penjaga keamanan, beserta bartender yang telah memicu serangan tersebut menghilang tanpa jejak,” kata pengacara Antoino. Di pengadilan, 9 dari 12 hakim setuju pada gugatan Antonio yang menuntut ganti rugi USD 58 juta. (Fox)

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending