KBR68H, Washington - Mahkamah Kejahatan Perang Bangladesh telah memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman mati seorang pemimpin terkemuka partai Islamis atas perannya dalam penculikan dan pembunuhan orang-orang semasa perang kemerdekaan negara itu tahun 1971.
Vonis terhadap Ali Ahsan Mohammad Mujahid yang berusia 65 tahun – Sekretaris Jendral Partai Jamaat e-Islami – dijatuhkan hari Rabu di ibukota Dhaka.
Mujahid dinyatakan bersalah menyiksa, menculik dan membunuh para cendekiawan.
Mujahid meneriakkan kata-kata “tidak adil” sewaktu hakim membacakan vonis tersebut.
Ini adalah vonis kedua pekan ini yang dijatuhkan mahkamah tersebut. Hari Senin, mahkamah kontroversial itu menjatuhkan vonis hukuman penjara 90 tahun terhadap Ghulam Azam – pemimpin spiritual Jamaat e-Islami atas perannya dalam berbagai kekejaman semasa perang tersebut.
Sejauh ini enam pemimpin kelompok itu telah dijatuhi hukuman sejak bulan Januari lalu oleh mahkamah kejahatan perang yang dibentuk oleh pemerintah yang dipimpin Partai Liga Awami tahun 2010. Mahkamah itu telah memicu kekerasan yang menewaskan lebih dari 100 orang.
Para pengecam telah menuduh Perdana Menteri Sheikh Hasina menggunakan mahkamah itu untuk menghabisi kelompok-kelompok oposisi Bangladesh menjelang pemilu mendatang yang dijadwalkan tahun depan.(VOA)
Editor: Doddy Rosadi
Penjahat Perang di Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati

INTERNASIONAL
Kamis, 18 Jul 2013 08:31 WIB


penjahat perang, bangladesh, hukuman mati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai