KBR68H, Washington - Mahkamah Agung Pakistan telah mengubah tanggal pemilu presiden dan meminta komisi pemilu untuk melangsungkan pemilu tanggal 30 Juli – bukan tanggal 6 Agustus.
Komisi pemilu diperkirakan akan menjalankan keputusan pengadilan tinggi tersebut.
Di Pakistan, Presiden dipilih lewat pemilu di majelis tinggi dan majelis rendah parlemen serta DPRD di empat propinsi.
Pelaksanaan pemilu pada 6 Agustus tidak akan diikuti banyak anggota parlemen karena bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
Mamnoon Hussain – kandidat presiden Liga Muslim Pakistan – partai yang berkuasa di negara itu diperkirakan akan memenangkan pemilu presiden. Masa jabatan Presiden Asif Ali Zardari akan habis pada bulan September mendatang. Ia tidak akan mengikuti pemilu lagi. (VOA)
Editor: Doddy Rosadi
Pemilihan Presiden Pakistan Diundur oleh Mahkamah Agung
KBR68H, Washington - Mahkamah Agung Pakistan telah mengubah tanggal pemilu presiden dan meminta komisi pemilu untuk melangsungkan pemilu tanggal 30 Juli

INTERNASIONAL
Kamis, 25 Jul 2013 08:31 WIB

pemilihan presiden, pakistan, ditunda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai